
Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan dana operasional di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga disebut berdampak pada kondisi fasilitas dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia Atmaja, Rabu (22/7/2026).
Menurut penyidik, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024. Selama periode itu, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan serta membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Kejati menyebut dugaan penyelewengan dana operasional itu turut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas disebut tidak terawat, sementara satwa dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal. Namun, penyidik tidak merinci besaran anggaran yang berkaitan langsung dengan pakan maupun perawatan satwa.
Atas perbuatannya, Choirul Anwar dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (r7)




