Manado (DOC) – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. Keduanya ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan 16 batangan emas ilegal ke Hong Kong.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari tambang ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan, dikutip Minggu (6/9/2026).
Adapun kedua WNA tersebut masing-masing berinisial SQD dan SQN. Mereka diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (4/9/2026), saat hendak terbang dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 16 batangan emas, dua paspor, empat KTP, empat boarding pass, lima handphone, dua koper, juga uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga kartu ATM, dan sebuah buku catatan,” imbuhnya.
Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Suryadi menambahkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan emas tersebut. Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Sulut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap keduanya.
“Ada pihak lain yang membantu kedua WNA tersebut membawa emas hingga ke bandara,” ucapnya.
Identitas dua orang yang diduga terlibat mengantar barang bukti tersebut ke bandara telah dikantongi penyidik, dan satu orang di antaranya telah diamankan. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait satu orang lagi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Winardi mengungkap modus kedua WNA tersebut dalam membawa emas. Sebanyak 16 keping emas itu disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam agar tak diketahui petugas bandara.
“Dari 16 keping ada enam keping yang tidak berlogo. Kemudian 10 keping ada logo dan merupakan pabrikan,” kata Winardi.
Polisi menemukan lima sertifikat yang disebut berkaitan dengan emas tersebut. Namun, setelah diperiksa, sertifikat itu tidak sesuai dengan jumlah maupun fisik barang bukti emas yang diamankan.
“Sertifikat yang digunakan untuk mengelabui petugas,” bebernya.
Winardi menyebut kedua WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal internasional yang terhubung dengan Hong Kong. Dari pengembangan, kedua WNA ini sudah tujuh kali masuk Indonesia.
“Kedua WNA ini sudah 7 kali masuk ke Indonesia, tapi di Manado yang satu baru dua kali, satunya lagi (SQD) baru kali ini,” ucapnya.
Pihaknya masih mendalami apakah kedatangan SQD sebelumnya ke Manado juga berkaitan dengan aktivitas pengiriman emas yang sama atau tidak. Tapi dari pemeriksaan sementara, SQD menyebut baru kali ini menyeludupkan emas.
Polisi juga mendalami asal usul emas tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, emas itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai Mister H.
“Info awal emas tersebut dari Mister H, diduga dilakukan dalam dua kali pengiriman dengan jumlah masing-masing sekitar 8 kilogram atau 8 batangan emas,” bebernya.
Kedua WNA ini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Novly Momongan mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua WNA tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Singapura dan kemudian ke Hong Kong. Karena itu pihaknya melakukan penundaan keberangkatan kepada kedua WNA itu di Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Berdasarkan catatan Imigrasi, keduanya diketahui menggunakan izin kunjungan bisnis yang memungkinkan mereka keluar-masuk Indonesia selama satu tahun,” pungkasnya. (rd)