Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penyidik mengidentifikasi total dugaan uang pungli mencapai Rp8,44 miliar.
Bersamaan dengan penetapan Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka baru, penyidik menyita uang tunai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing 25 gram, serta satu unit Toyota Fortuner beserta STNK dan BPKB.
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang Rp3.695.455.140. Hingga kini, total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp5,54 miliar, di luar kendaraan dan barang berharga lainnya.
Asset Tracing Masih Berjalan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengatakan penyidik memperoleh seluruh aset tersebut dari hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli.
“Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. Kami mengikuti aliran uang, kemudian kami amankan dan kami lakukan penyitaan,” kata Punia, Selasa (28/7/2026).
Menurut Punia, jaksa akan menggunakan seluruh barang bukti itu untuk membuktikan perkara di persidangan.
Tim penyidik juga terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kami masih melakukan asset tracing seiring perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Kabid Geologi ESDM Jadi Tersangka Baru
Dalam pengembangan perkara, Kejati Jatim menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru.
Penyidik menduga Ertika berperan aktif menjalankan praktik pungli saat menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Menurut hasil penyidikan, Ertika diduga menjalankan praktik pungli atas perintah atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Penyidik juga menduga Ertika memerintahkan tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin. Dari praktik tersebut, penyidik menghitung nilai dugaan pungli mencapai Rp1,3 miliar.
Selain itu, penyidik menduga Ertika menerima Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.
Penyidik juga menduga Ertika memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. H kemudian menyerahkan catatan itu kepada Ertika untuk mendapat persetujuan sebelum melaporkannya kepada Aris Mukiyono.
Jaksa menjerat Ertika dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Ertika di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut penyidik, para tersangka sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mereka kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon yang ingin izinnya segera terbit. (r7)





