
Lumajang, (DOC) – Pemkab Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 18,6 miliar pada 2026. Anggaran tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang, Bonni Momenta, mengatakan alokasi DBHCHT 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1331/813/013/2025 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. “Untuk tahun 2026 murni sekitar Rp 18.603.605.000,” kata Bonni.
Menurut dia, anggaran DBHCHT tersebut dialokasikan ke dalam lima bidang utama sesuai dengan ketentuan peruntukannya. Bidang pertama adalah kesejahteraan masyarakat dengan porsi terbesar, yakni 52,21 persen.
Program tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, bidang penegakan hukum mendapatkan alokasi sebesar 5,97 persen. Program ini antara lain melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, bidang kesehatan mendapatkan alokasi sekitar 40 persen.
Program bidang kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD dr Haryoto Lumajang, serta RSUD Pasirian.
“Secara garis besar ada lima bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, kesehatan, kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT, serta kegiatan lain sesuai prioritas daerah,” ujar Bonni.
Adapun kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT mendapatkan alokasi 0,32 persen yang dikelola Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Kemudian, kegiatan lain sesuai dengan prioritas daerah mendapatkan alokasi 1,5 persen, antara lain dapat melibatkan Dinas Perikanan dan DKPP.
Jika dihitung dari total alokasi Rp 18,603 miliar, porsi terbesar berada pada bidang kesejahteraan masyarakat, disusul bidang kesehatan.
Bonni mengatakan terdapat perubahan alokasi DBHCHT dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perubahan tersebut tidak terlalu besar dari sisi komposisi karena persentase masing-masing bidang telah ditentukan dalam ketentuan pemerintah. “Perubahannya sedikit karena komposisinya sudah ditentukan,” katanya.
Penurunan paling terasa terjadi pada nilai total anggaran.
Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Lumajang memperoleh DBHCHT sekitar Rp 34 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp 18,6 miliar. Bonni menyebut penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Kalau jumlahnya memang turun banyak. Tahun dulu itu Rp 34 miliar, karena ada program efisiensi dari pusat, tahun 2026 ini turun sekitar Rp 18 miliar,” ujarnya.
Menyasar Buruh Tembakau hingga Pekerja Berisiko
Bonni menjelaskan, DBHCHT pada dasarnya diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berkaitan dengan sektor tembakau, termasuk buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Selain itu, terdapat ruang bagi pemberian manfaat kepada masyarakat tidak mampu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu bentuk pemanfaatannya dilakukan melalui program Dinas Tenaga Kerja berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya. “Tenaga kerja yang rawan atau berisiko tinggi itu bisa dibiayai,” kata Bonni.
Sementara di sektor pertanian, DKPP juga mendapatkan alokasi sekitar Rp 5 miliar untuk mendukung program yang berkaitan dengan masyarakat dan sektor pertanian sesuai ketentuan DBHCHT.





