
Lumajang, (DOC) – Ekspansi jaringan internet di Kabupaten Lumajang tidak hanya memperluas akses digital warga, tetapi juga menjadi “tambang” Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Hingga Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sukses mengantongi retribusi sebesar Rp57.168.500 dari pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk pemasangan kabel internet.
Capaian tersebut melompat jauh sebesar 160 persen dari target awal tahun 2026 yang hanya dibanderol Rp35,7 juta, sekaligus melampaui realisasi periode sebelumnya sebesar Rp45,8 juta.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lumajang, Heri Kurniawan, mengungkapkan bahwa lonjakan penerimaan ini disumbang oleh 13 perusahaan penyedia jasa internet (provider) resmi. Total panjang kabel yang memanfaatan aset jalan kabupaten kini menembus 359,66 kilometer.
“Ketika jaringan bertambah seiring tingginya permintaan pelanggan, otomatis retribusinya meningkat. Selain itu, peningkatannya disumbang oleh provider baru yang mulai sadar mengurus perizinan,” ujar Heri, Sabtu (5/9/2026).
Pungutan retribusi ini mengacu pada Perda Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025. Untuk kabel bernominal diameter 0 hingga 4 inci, provider dikenakan tarif Rp150 per meter setiap tahunnya (Rp15.000 per 100 meter/tahun).
Untuk menjaga kerapian estetika kota dan keselamatan pengguna jalan, Dinas PUTR Lumajang akan memberlakukan penandaan identitas pada seluruh kabel berizin. Langkah ini mempermudah identifikasi dan penanganan cepat jika ditemukan kabel yang menjuntai atau membahayakan pengendara.
Tak berhenti di situ, Pemkab Lumajang juga bersiap mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kabel “siluman” atau tanpa izin. “Mulai tahun 2027, kami bersama Satpol PP, Diskominfo, DPMPTSP, dan BPRD akan menggelar penertiban masif terhadap jaringan kabel internet yang tidak berizin,” tegas Heri.





