Surabaya,(DOC) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Kepala Dinas (Kadis) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis, 16 April 2026.
Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Aris sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.
Petugas menangkap Aris sesaat setelah ia turun dari pesawat. Saat itu, Aris baru saja mengambil surat keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama yang telah disetujui pemerintah pusat menjelang masa pensiunnya pada Juli 2026.
Aris tidak melawan saat petugas mengamankannya. Ia datang bersama seorang staf, lalu petugas membawa keduanya ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Aris, Kejati Jatim juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus Pungli Perizinan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam pengurusan izin. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.
Para tersangka menjalankan modus dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya berjalan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mereka menghambat pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun persyaratan sudah lengkap.
Untuk mempercepat izin pertambangan, para tersangka mematok tarif Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), mereka meminta Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Barang Bukti Miliaran Rupiah
Penyidik menemukan dugaan uang pungli yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Tim penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dari para tersangka, dengan rincian:
- Dari Aris Mukiyono: sekitar Rp494 juta (gabungan tunai dan saldo rekening)
- Dari Oni Setiawan: sekitar Rp1,64 miliar uang tunai
- Dari tersangka H: saldo rekening sekitar Rp229 juta
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik yang berkaitan dengan praktik pungli.
Pengembangan Kasus dan Potensi TPPU
Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Penyidik juga menelusuri aliran dana dengan menggandeng PPATK.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika menemukan upaya penyamaran hasil kejahatan.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin agar melapor. Dalam kasus ini, penyidik memposisikan pemohon yang memberikan uang karena terpaksa sebagai korban pemerasan, bukan pemberi suap.(r7)




