Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Kedua tersangka itu adalah Oni Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Aris Mukiyono.
Modus Perlambat Izin
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan tertutup. Tim kemudian menemukan bukti awal yang cukup dan langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.
Menurut Wagiyo, para tersangka sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya berjalan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Akibatnya, pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski seluruh persyaratan sudah lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” ujar Wagiyo.
Tarif Pungli Bervariasi
Untuk mempercepat proses, tersangka diduga meminta uang dengan nominal tertentu. Besarannya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin pertambangan. Sementara izin baru bisa mencapai Rp200 juta.
Adapun pungutan untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA) berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Penyidik memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Penyidikan Masih Berkembang
Selama proses penyidikan, tim menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak terkait. Penyidik menyita dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik menahan para tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini bertujuan mencegah mereka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Jatim masih membuka peluang adanya tersangka baru. Penyidik juga mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin untuk melapor.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (r7)





