Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Tim Pidana Khusus Kejati Jatim juga menyita uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49 dari para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, merinci penyitaan dari masing-masing tersangka. Dari Aris Mukiyono, penyidik mengamankan uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Totalnya mencapai Rp494.414.140,49.
Dari Oni Setiawan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 yang ditemukan di kediamannya.
Sementara itu, dari tersangka H, penyidik mengamankan saldo ATM BCA sebesar Rp229.685.625.
Secara keseluruhan, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. Adapun total saldo ATM sebesar Rp465.589.765,49, sehingga total barang bukti uang mencapai Rp2,36 miliar.
Wagiyo menyebut uang tersebut diduga berasal dari praktik pungli dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Hasil pungutan tanpa dasar aturan itu kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada kepala dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis, kecuali pajak dan PNBP resmi,” ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati hasil pungli tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup sejak pertengahan April. Setelah mengantongi bukti awal, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif. (r6)





