Kawal SPMB 2026, Komisi D DPRD Surabaya Jamin Seluruh Anak Dapat Sekolah

Kawal SPMB 2026, Komisi D DPRD Surabaya Jamin Seluruh Anak Dapat Sekolah


Surabaya, (DOC)Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak akan ada anak di Kota Pahlawan yang putus sekolah. Hal ini di bahas dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, juga di bahas persoalan krusial mulai dari ketersediaan kuota sekolah, validitas data keluarga miskin hingga persoalan domisili siswa dibahas secara mendalam bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pendapatan Daerah.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh lulusan SD di Kota Surabaya memperoleh akses pendidikan ke jenjang SMP tanpa terkecuali, khususnya bagi kelompok miskin dan pramiskin.

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan jaminan bahwa daya tampung yang tersedia mencukupi untuk menampung seluruh lulusan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi D pun menekankan agar tidak ada satu pun anak ber-KTP Surabaya yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Terkait domisili, Akmarawita mengungkapkan bahwa masih terdapat warga yang berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melakukan perubahan data kependudukan sehingga tidak dapat masuk ke dalam sistem seleksi berbasis domisili.

Meski demikian, DPRD meminta agar kasus-kasus seperti itu tetap mendapatkan solusi melalui mekanisme diskresi khusus dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.

Selain domisili, persoalan sinkronisasi data kesejahteraan juga menjadi perhatian. Komisi D menemukan masih adanya warga yang tercatat dalam desil kesejahteraan rendah, namun tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pramiskin milik Pemkot Surabaya.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akses siswa terhadap jalur afirmasi. Karena itu, DPRD meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pembaruan data secara cepat agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan gratis.

Baca Juga:  Lebih Adil dan Transparan! SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia juga memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan untuk membantu masyarakat mengakses sistem pendaftaran.

“Di Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dengan sistem pemerintah kota. Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” tutupnya.

Pos terkait