
Surabaya, (DOC) – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah Londo Ireng dalam pidato Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Rabu (23/7/2026), terus memantik sorotan. Akademisi menilai polemik ini harus menjadi bahan evaluasi dan momentum memperkuat etika komunikasi publik pejabat negara.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, menilai penggunaan pelabelan terhadap pihak yang menyampaikan kritik perlu dicermati secara kritis. Sebab, cara komunikasi tersebut berpotensi menggeser fokus perdebatan dari substansi persoalan menjadi serangan identitas.
“Dalam kajian komunikasi politik, penggunaan label terhadap kelompok tertentu sering dipandang sebagai bentuk komunikasi defensif. Perdebatan kemudian bergeser dari isi kritik menjadi siapa yang menyampaikan kritik tersebut,” ujar Rosnindar, Minggu (26/7/2026).
Pria yang akrab disapa Rosi ini menjelaskan, istilah “Londo Ireng” memiliki muatan sejarah yang sangat kuat di Indonesia. Penggunaannya di ruang publik berpotensi menimbulkan bias dan beragam tafsir, terlebih jika dilekatkan pada elemen masyarakat sipil, wartawan, atau pengamat yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Rosi mengingatkan bahwa pelabelan dari figur pemimpin negara berisiko menciptakan efek psikologis berupa chilling effect maupun spiral of silence kondisi di mana publik menjadi enggan atau takut menyampaikan kritik secara terbuka.
“Ruang demokrasi akan lebih sehat jika masyarakat merasa aman menyampaikan pendapat. Pemerintah semestinya merespons kritik tersebut melalui data, argumentasi, dan keterbukaan informasi, bukan dengan memberi label,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosi menyoroti peran strategis insan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah, akademisi, dan media harus didasari saling menghormati, di mana kritik tidak dimaknai sebagai permusuhan melainkan bentuk pengawasan publik.
Ia menyarankan agar pihak istana atau pemerintah segera menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan tafsir liar di masyarakat.
“Dalam komunikasi publik, klarifikasi adalah langkah penting ketika sebuah pernyataan memunculkan persepsi liar. Dialog terbuka jauh lebih efektif menjaga kepercayaan publik ketimbang saling melempar label,” pungkas Rosi.
Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk mengedepankan komunikasi yang inklusif, transparan, serta berbasis data demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.





