
Jakarta, (DOC) – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Organisasi tersebut mengusulkan agar pengaturan kadar tar dan nikotin tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik tembakau dan cengkeh lokal.
Ketua Umum AMTI, Edy Sutopo, menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional. Ekosistem pertembakauan mencatatkan serapan tenaga kerja hingga 6 juta orang, menciptakan perputaran ekonomi lebih dari Rp710 triliun, menyumbang devisa sekitar US$2 miliar, serta menyumbang penerimaan negara sekitar Rp300 triliun melalui cukai dan pajak.
Kendati demikian, Edy menyadari bahwa IHT tetap memerlukan regulasi ketat mengingat dampak produknya terhadap kesehatan masyarakat. Namun, ia menekankan agar formulasi kebijakan disusun secara adil dan terukur.
“Kami menyadari industri tembakau memang perlu diatur karena memiliki dampak terhadap kesehatan. Namun pengaturannya harus rasional, adil, dan proporsional,” ujar Edy, Minggu (26/7/2026).
Ia memperingatkan bahwa regulasi yang terlampau ketat justru berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan industri legal, tetapi juga berisiko tergerusnya penerimaan negara secara signifikan.
Salah satu poin krusial yang disoroti AMTI adalah rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar maksimal 10 mg per batang. Edy menilai ambang batas tersebut tidak realistis jika diterapkan pada produk yang memanfaatkan tembakau dan cengkeh dalam negeri. Standar SNI dinilai jauh lebih relevan dengan karakteristik bahan baku lokal.
Selain itu, AMTI menanggapi rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Edy mendorong agar pemerintah tetap mengizinkan penggunaan bahan tambahan sejauh memenuhi standar kualifikasi pangan (food grade), sebagaimana praktik yang telah berjalan.
Mengenai wacana kemasan polos tanpa merek (plain packaging), AMTI meminta pemerintah untuk tidak mengadopsi kebijakan tersebut. Edy menjelaskan bahwa Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit hanya mengamanatkan pengaturan peringatan dan informasi kesehatan berupa gambar serta tulisan, bukan penyeragaman desain kemasan.
Penerapan kemasan polos dikhawatirkan mempermudah pemalsuan produk dan memperluas pasar rokok ilegal, yang menurut catatan AMTI pangsanya telah mencapai 13,9 persen.
Sebagai solusi pertimbangan kebijakan, AMTI mengusulkan agar pemerintah mempertahankan regulasi yang ada, yaitu standarisasi Tar dan Nikotin mengacu pada
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, AMTI meminta bahan tambahan diperbolehkan selama memenuhi ambang batas food grade, dan kemasan produk berfokus pada kejelasan peringatan dan informasi kesehatan visual/teks tanpa penyeragaman desain (plain packaging).
Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat menjembatani dua kepentingan krusial untuk pencapaian target perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri pertembakauan nasional.





