
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) semipermanen di Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan aset milik daerah seluas 55.310 meter persegi (5,5 hektare) yang diproyeksikan untuk perluasan layanan RSUD Eka Candrarini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penguasaan kembali lahan tersebut sangat krusial guna menunjang fasilitas kesehatan masyarakat di masa depan.
“Lahan ini akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, khususnya penyediaan lahan parkir hingga menunjang fungsi RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.
Wiwiek menegaskan, Pemkot Surabaya bergerak masif bersama perangkat wilayah untuk mengawasi seluruh aset daerah, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong, untuk mencegah penyerobotan sejak dini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengungkapkan ada lima bangunan tanpa izin yang ditertibkan karena berdiri di atas lahan pemerintah tanpa dasar hukum sah.
“Lima bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, dan satu posko LSM. Penertiban ini merupakan tahapan akhir setelah proses panjang sejak 2024, di mana surat teguran hingga peringatan untuk pembongkaran mandiri tidak diindahkan oleh pemilik,” terang Rizal.
Usai perataan bangunan oleh tim gabungan TNI-Polri dan jinis terkait, area aset tersebut langsung dipasangi pagar pengaman sementara serta plang penanda kepemilikan aset Pemkot Surabaya.





