Apindo Menilai Aturan Turunan PP Kesehatan Dapat Lumpuhkan Industri Tembakau Legal

Apindo Menilai Aturan Turunan PP Kesehatan Dapat Lumpuhkan Industri Tembakau Legal
Ilustrasi industri rokok legal. (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC)Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama asosiasi rantai pasok pertembakauan nasional mendesak pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Regulasi pelaksana UU Kesehatan tersebut dinilai secara de facto dapat membunuh industri hasil tembakau (IHT) legal dan justru memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo, Sutrisno Iwantono, membeberkan tiga poin krusial dalam aturan tersebut yang paling membebani pelaku usaha, yakni rencana penyeragaman kemasan (kemasan polos), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.

Bacaan Lainnya

“Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu ke tenaga kerja dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa mencapai manfaat kesehatan yang dituju,” ujar Sutrisno, Sabtu (25/7/2026).

Sutrisno menilai aturan ini menciptakan ketimpangan parah. Produsen legal yang taat aturan dibebani biaya kepatuhan yang makin mencekik, sementara produsen rokok ilegal mendapat angin segar untuk menguasai pasar. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) akibat pergeseran konsumsi ke produk ilegal.

Menanggapi ancaman tersebut, para pelaku industri menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu menolak rencana standardisasi warna dan bentuk kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Para pengusaha juga meminta pemerintah tidak menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku.

“Kami juga mendesak pemerintah membatalkan rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan,” imbuhnya.

Meski menolak tiga poin krusial tersebut, pelaku industri menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan anak dan remaja. Mereka menyepakati larangan penjualan rokok kepada anak, kenaikan batas usia pembeli menjadi 21 tahun, hingga perluasan gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning) sebesar 50 persen pada kemasan.

Pos terkait