
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat akar rumput. Mengingat pesatnya perubahan pola penjualan pedagang nakal, pemkot resmi mendorong skema pengawasan berbasis wilayah yang tersebar di 31 kecamatan se-Pahlawan.
Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela kegiatan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sinergis bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa modus penyerahan dan penjualan rokok ilegal di lapangan kini makin kucing-kucingan, sehingga membutuhkan koordinasi penindakan yang cepat dan terukur hingga tingkat bawah.
“Hari ini pola penjualannya sudah berubah. Kalau ada pemusnahan atau razia, kotaknya ditutup dan dibawa lari. Kami terus berkonsultasi dengan Bea Cukai, kalau diperbolehkan dan SOP-nya jelas, Pemkot bersama Forkopimda Surabaya siap menangkap langsung para pelaku di bawah,” tegas Eri Cahyadi.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menambahkan bahwa pengawasan skala makro di pintu-pintu masuk wilayah seperti akses Jembatan Suramadu hingga kawasan Tambak Bening telah menyisir lebih dari 30 titik rawan sejak awal tahun. Namun, penindakan dinilai perlu diperluas hingga ke warung-warung kecil yang selama ini belum terjangkau.
Berdasarkan evaluasi pemkot dan otoritas kepabeanan, urgensi pengesahan operasi berbasis wilayah ini dilandasi oleh sejumlah fakta krusial, yaitu dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan Bea Cukai, sebanyak 70 persen di antaranya berasal dari hasil penindakan di wilayah Kota Surabaya.
Sementara itu, frekuensi penindakan terhadap rokok ilegal di Surabaya melonjak pesat hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Pola baru ini akan melibatkan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) yang ada di 31 kecamatan sebagai perpanjangan tangan Satpol PP dan Bea Cukai di lapangan,” kata Irna.
Untuk mengeksekusi rencana tersebut tanpa melanggar regulasi, Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai dijadwalkan menggelar sosialisasi dan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) serta SOP hukum bersama 31 camat dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan skema penindakan dan operasi berbasis 31 kecamatan ini dapat terealisasi dan beroperasi penuh pada tahun 2026 ini,” pungkasnya.





