Komisi A Apresiasi Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengapresiasi pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal di Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar.

Yona menilai pemberantasan rokok ilegal perlu terus berlanjut. Pengawasan juga harus semakin dekat dengan masyarakat agar peredaran rokok tanpa pita cukai semakin sulit masuk ke pasar.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Penerimaan Negara dari Cukai

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu mengatakan penindakan rokok ilegal dapat menyelamatkan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, penerimaan dari cukai dan pajak rokok ikut mendukung kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu juga mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait untuk meningkatkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

Namun, Yona meminta petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban. Menurutnya, aparat harus menegakkan aturan secara tegas tanpa menggunakan kekerasan atau bersikap kasar kepada masyarakat.

“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.

Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan rokok ilegal. Yona mengatakan aparat tidak mungkin mengandalkan pengawasan sendiri karena pelaku dapat menggunakan berbagai jalur untuk mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga:  Sekda Lumajang : Pegawai Rumah Sakit Harus Kerja Keras Melayani Masyarakat

“Peran masyarakat juga penting. Kalau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan lebih cepat,” tutur Yona.

Selain pengawasan, Cak Yebe mendorong pemerintah memperluas sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal hingga tingkat kelurahan dan kampung.

Edukasi tersebut dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha mengenali rokok legal dan ilegal. Pedagang juga perlu memahami risiko menjual produk tanpa pita cukai.

“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Perkuat Sinergi Antarinstansi

Yona menegaskan Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait perlu menjaga sinergi secara berkelanjutan.

Komisi A DPRD Surabaya, lanjutnya, siap mendorong penguatan koordinasi dan edukasi agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang sitaan.

“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkas Cak Yebe.

Pos terkait