Surabaya, (DOC) – Gugatan perdata pencemaran nama baik senilai Rp25 miliar yang diajukan pemilik lama Ruko Ngagel, Parahita Ardyakirana, terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji resmi dicabut.
Keputusan pencabutan tersebut tercantum dalam perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby.
Dalam perkara ini, terdapat lima pihak tergugat, yakni PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKNL) Kementerian Keuangan RI c.q.
Kemudian, KPKNL Surabaya, pemilik ruko saat ini Bagus Andri Dwi Putra, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Anggota Tim Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, membenarkan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut oleh penggugat. “Iya benar (dicabut). Hari ini, Rabu (19/8/2026), penggugat menyerahkan surat pencabutannya,” ujar Riski, Jumat (21/8/2026).
Riski menjelaskan, alasan pencabutan tersebut karena adanya perbaikan substansial pada berkas gugatan.
“Katanya ada perbaikan substansial pada isi gugatannya. Ya, mungkin ada kekeliruan atau hal lain, kami tidak tahu pasti,” tuturnya.
Melihat alasan perbaikan tersebut, Riski menilai ada potensi penggugat akan mengajukan gugatan ulang di kemudian hari. “Kita lihat saja nanti ke depannya bagaimana langkah dari pihak penggugat,” tambahnya.
Riski mengungkapkan, agenda sidang pada Rabu (19/8/2026) sebenarnya adalah pemeriksaan para pihak. Seluruh tergugat hadir secara lengkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Semua pihak sudah hadir lengkap. Namun, saat hakim hendak memeriksa para pihak, penggugat mengajukan interupsi dan menyatakan mencabut gugatan karena ada perbaikan substansial,” terangnya.
Pencabutan gugatan ini berlaku bagi seluruh tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, karena perkara ini diajukan dalam satu rangkaian gugatan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari viralnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang mendatangi ruko dan memaksa masuk. Permasalahan ini pun menarik perhatian publik termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Keduanya mendatangi lokasi secara bergantian untuk melakukan mediasi dan mencegah aksi kekerasan berulang.





