Aset Kantor Diagunkan ke BPR Saat Disidik Kejari, Tata Kelola PT JGU Minta Transparansi

Aset Kantor Diagunkan ke BPR Saat Disidik Kejari, Tata Kelola PT JGU Minta Transparansi
Ilustrasi Kejari Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Pengelolaan aset PT Jatim Graha Utama (JGU) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses pendalaman yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait tata kelola perusahaan, mengemuka informasi bahwa aset kantor JGU yang berlokasi di Jalan Musi Nomor 21, Surabaya, telah dijadikan agunan kepada salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kabar penjaminan aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini memantik tanda tanya besar mengenai dasar hukum dan akuntabilitas keputusannya. Sebagai bagian dari kekayaan daerah, pengelolaan aset perusahaan seharusnya mengedepankan prinsip transparansi serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

Bacaan Lainnya

Permasalahannya tak sekadar pada boleh atau tidaknya aset BUMD dijadikan jaminan pembiayaan. Hal mendasar yang mendesak untuk dibuka terang-benderang adalah dasar pertimbangan keputusan tersebut, besaran nilai pembiayaan yang dikucurkan BPR, hingga peruntukan atau alokasi penggunaan dana hasil penjaminan tersebut.

Mekanisme dan prosedur persetujuan internal pun menjadi poin vital yang perlu diklarifikasi. Publik mempertanyakan apakah langkah menjaminkan aset kantor ini telah melalui tahapan resmi dan mengantongi izin dari Pemprov Jawa Timur selaku pemilik modal, sesuai dengan koridor regulasi pengelolaan BUMD yang berlaku.

Kebutuhan akan kejelasan ini kian krusial mengingat PT JGU disebut-sebut masih menanggung tunggakan kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Di tengah bayang-bayang pemeriksaan hukum dan kewajiban PAD yang tertunda, keterbukaan informasi mengenai status agunan aset BUMD ini menjadi sangat fundamental. Sebab, setiap tindakan hukum dan manajerial yang menyangkut kekayaan PT JGU berdampak langsung pada kepentingan dan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (21/8/2026), Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik penjaminan aset kantor BUMD yang dipimpinnya.

Pos terkait