Usai Dinonaktifkan, Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN

Gedung Lapas Kelas IIA Cibinong di Jawa Barat.

Jakarta (DOC) – Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Cibinong Wisnu Hani Putranto, resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan tegas ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebagai buntut dari terungkapnya skandal “klaster hunian mewah” dan komersialisasi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa sebanyak 17 ASN Kemenimipas dijatuhi sanksi disiplin berat hingga sedang lantaran melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” tegas Komjen Pol. Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” tambahnya.

Skandal ini sebelumnya juga memicu pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kebobrokan tata kelola di bawah kendalinya.

Terbongkarnya komersialisasi Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan bahwa di area dalam komplek lapas ditemukan bangunan menyerupai homestay atau perumahan klaster berdinding rapi dengan atap seng biru.

Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan deretan fasilitas mewah yang berbanding terbalik dengan sel narapidana standar, mulai dari sofa, kulkas, televisi, meja makan, pendingin udara, fasilitas fitness lengkap, hingga pembangunan simulator golf.

Di luar bangunan, terparkir sejumlah mobil mewah serta ditemukan akses keluar tanpa kunci di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. “Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah [uang]. Itu memang dikomersilkan,” kata Syafrida. (rd)