Didominasi PPPK, 58 ASN di Surabaya Kena Sanksi akibat Mbolos Kerja

Lakukan Pungli hingga Membolos, 58 ASN Pemkot Surabaya Terkena Sanksi
Ilustrasi Apel ASN Pemkot Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pelanggaran terkait absensi menjadi kasus terbanyak yang ditemukan. Bahkan, sejumlah ASN ketahuan nekat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan bahwa dari total temuan kasus tersebut, pelanggaran justru didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” kata Ira, Senin (5/10/2026).

Ira menegaskan, mekanisme penindakan dilakukan secara berjenjang. ASN yang membolos akan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai klarifikasi.

Jika alasan yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, proses penjatuhan sanksi disiplin langsung dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menekan angka pelanggaran berulang, BKPSDM Kota Surabaya gencar menggelar pembinaan berkala serta pembekalan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Ke depan, program pembinaan dan pengawasan ini akan diperluas secara intensif hingga ke tingkat kecamatan di seluruh wilayah Surabaya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran ASN terhadap tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (Anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkas Ira.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan BMKG Juanda Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Pos terkait