Lakukan Pungli hingga Membolos, 58 ASN Pemkot Surabaya Terkena Sanksi

Lakukan Pungli hingga Membolos, 58 ASN Pemkot Surabaya Terkena Sanksi
Ilustrasi Apel ASN Pemkot Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Sepanjang bulan Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi kepada 58 ASN akibat berbagai bentuk pelanggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan antaranya pungutan liar (pungli) hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).

Ira menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Untuk itu, Ira mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” pesan dia.

Selain pembinaan internal, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.

“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Ira menambahkan, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya. “Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya.

Pos terkait