DPRD Surabaya Minta Kebijakan Pembatasan Diskotek Diimbangi Pengawasan SOP dan Perizinan Ketat

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak AG Ny. Suharti.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono (Bulek). (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Penegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak akan memberi ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Kendati demikian, kebijakan tersebut diminta tak sekadar berhenti pada pembatasan izin baru, melainkan diikuti pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan yang sudah ada.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono (Bulek), menilai substansi utama dari pengelolaan hiburan malam adalah penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kepatuhan perizinan.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan Pak Wali Kota ini bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan keamanan warga. Namun, yang paling utama adalah bagaimana perizinan dan SOP yang ada benar-benar ditegakkan di lapangan,” tegas Bulek, Senin (5/10/2026).

Ia menyoroti maraknya tempat hiburan malam yang operasionalnya kerap menyimpang dari izin yang dikantongi. Salah satu contoh yang disoroti adalah tempat hiburan berkonsep karaoke keluarga yang turut menjual minuman keras (miras).

“Ada indikasi tempat hiburan seperti karaoke keluarga, tetapi juga menjual minuman keras. Hal-hal semacam ini yang membutuhkan kontrol dan pengawasan ekstra dari Pemkot,” lanjutnya.

Selain masalah perizinan, Bulek mendesak para pengelola hiburan malam untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengunjung, termasuk mekanisme kepulangan mereka. Menurutnya, maraknya insiden di lokasi hiburan malam menjadi bukti pentingnya pengawalan medis dan kontrol fisik terhadap pengunjung.

Ia menyarankan agar pengelola menyediakan tenaga kesehatan (nakes) guna mengantisipasi pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol berat atau kondisi fisiknya menurun.

“Jaminan keselamatan ini penting. Harus ada kontrol, ada nakes, sampai memastikan pengunjung bisa pulang ke rumah dalam kondisi aman dan terkontrol misalnya tidak dibiarkan menyetir sendiri jika sudah tidak prima,” jelas Bulek.

Bulek menambahkan, Komisi B DPRD Surabaya akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pembatasan izin baru ini sejalan dengan penataan di lapangan. Ia berharap tempat hiburan malam di Surabaya tetap beroperasi sebagai sarana rekreasi yang aman tanpa memicu persoalan sosial baru di masyarakat.

Pos terkait