Soroti Sengketa Bale Hinggil, Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemulihan Air dan Listrik

Soroti Sengketa Bale Hinggil, Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemulihan Air dan ListrikSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat untuk menindaklanjuti aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil terkait terhentinya layanan air bersih dan listrik, Selasa (13/1/2026). Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, memimpin rapat tersebut secara langsung di Ruang Komisi A DPRD Surabaya.

Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Surabaya mengikuti rapat tersebut. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, PT Tiara Gema Anugrah selaku pengembang, PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, PDAM Surya Sembada, PLN UID Jawa Timur, serta paguyuban warga Apartemen Bale Hinggil turut hadir dalam forum itu.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat, Komisi A menyampaikan bahwa persoalan berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Hingga saat ini, pengembang belum menuntaskan penyerahan pengelolaan kepada pengelola. Akibat kondisi tersebut, konflik internal muncul dan berdampak langsung pada penghentian layanan air bersih serta listrik sejak April 2025.

DPRD Tegaskan Hak Warga Harus Dilindungi

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa warga tidak boleh menanggung dampak sengketa antarpihak. Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak dasar masyarakat.

“Penghuni apartemen adalah warga Kota Surabaya. Pemerintah wajib melindungi hak dasar mereka. Karena itu, konflik antara pengembang dan pengelola tidak boleh mengorbankan air bersih dan listrik,” tegas Yona.

Selain itu, politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut meminta seluruh pihak mengutamakan kepentingan warga. Ia juga mendesak percepatan pemulihan layanan dasar.

“Air dan listrik harus segera dinormalkan. Sengketa silakan diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” ujarnya.

DPRD Dorong Pembentukan Tim Khusus

Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk memperketat pengawasan. DPRD juga meminta pemerintah kota segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang di miliki.

Baca Juga:  Surabaya Perluas Area Tanam Padi, Target 520 Hektar dengan Irigasi Perpompaan

Selain itu, Komisi A mendorong koordinasi lintas instansi. DPRD meminta PDAM Surya Sembada dan PLN memastikan layanan air bersih serta listrik tetap berjalan bagi penghuni apartemen.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, DPRD mendorong pembentukan tim atau panitia ad hoc. DPRD berharap tim tersebut mampu memperjelas status pengelolaan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengembang, pengelola, dan warga.

“Negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya. Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini,” pungkas Cak Yebe. (r7)

Pos terkait