Surabaya,(DOC) – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendesak pembenahan menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ratusan siswa diduga mengalami keracunan dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ajeng menyampaikan sikap tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Komisi D DPRD kota Surabaya.
Ajeng menegaskan KPPG harus menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis, terutama saat terjadi insiden yang berdampak pada siswa.
“KPPG harus menjalankan juknis. Ketika ada kejadian seperti ini, termasuk trauma healing menjadi tanggung jawab SPPG,” tegasnya.
Ajeng meminta pengelola SPPG memberikan kepastian keamanan jika dapur tetap beroperasi.
“Kalau SPPG tetap berjalan, mereka harus memberi jaminan keamanan dan tali asih kepada wali murid,” ujarnya.
Ajeng menilai pengawasan pascakejadian masih lemah. Ia menyoroti belum adanya pemantauan intensif terhadap kondisi siswa terdampak.
“SPPG memang sudah disuspensi, tapi siapa yang memantau kondisi anak-anak sekarang? KPPG dan gugus tugas harus turun langsung,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan peran gugus tugas yang dibentuk melalui kebijakan Wali Kota Surabaya agar lebih aktif di lapangan.
Dorong Kolaborasi dan Pengawasan Sekolah
Ajeng yang juga anggota Komisi D meminta pemerintah daerah memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menjaga kualitas bahan makanan.
Ia menilai fasilitas seperti Rumah Potong Hewan (RPH) dan koperasi daerah perlu dilibatkan dalam rantai pasok MBG.
“Kalau bermitra dengan RPH dan koperasi, kualitas bahan bisa lebih terjaga,” jelasnya.
Ia juga meminta KPPG melatih penanggung jawab (PIC) di setiap sekolah.
“Setiap sekolah punya kondisi berbeda, jadi perlu pelatihan khusus. SPPG juga harus proaktif memantau,” tegasnya.
84 SPPG Belum Kantongi SLHS
Sementara itu, Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, mengungkapkan sebanyak 84 SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menyebut, dari total 133 SPPG di Surabaya, baru 49 yang sudah memiliki SLHS.
“Yang sudah operasional ada 108 SPPG, belum operasional 19 SPPG, dan yang berhenti ada 6 SPPG,” ujarnya.
Kusmayanti menjelaskan, aturan masih memperbolehkan SPPG beroperasi tanpa SLHS, namun hanya dalam batas waktu tertentu.
“Masih boleh, tapi maksimal 30 hari setelah mulai operasional harus segera mendaftar,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi jika pengelola tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau lebih dari 30 hari belum mendaftar, kami langsung melakukan suspensi. Aturan ini sudah kami jalankan sejak Maret,” tegasnya.
Kasus dugaan keracunan MBG yang menimpa ratusan siswa di Surabaya kini masih dalam penanganan. DPRD menilai pembenahan sistem SPPG dan pengawasan ketat menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.(r7)




