Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat pengamanan aset daerah melalui pendampingan hukum dan sertipikasi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur berhasil mengamankan aset tanah seluas 329.098 meter persegi.
Nilai aset tersebut mencapai Rp992,7 miliar atau hampir Rp1 triliun. Dalam proses tersebut, Pemkot Surabaya berhasil memperoleh 119 sertipikat baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut capaian tersebut menjadi hadiah bagi Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset yang berhasil diamankan merupakan hak Pemkot Surabaya dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).
Pemkot Surabaya Miliki 11.749 Register Aset Tanah
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah.
Hingga akhir 2025, Pemkot Surabaya telah mensertipikasi 5.929 register atau sekitar 50,5 persen.
Sementara itu, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum memiliki sertipikat.
Dalam proses pengamanan aset, Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya mengecek data tanah di kelurahan serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.
Proses tersebut mencakup pencocokan data hingga penerbitan sertipikat aset milik Pemkot Surabaya.
Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat dengan luas 96.371 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai Rp340,4 miliar.
Sedangkan Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat dengan luas 232.727 meter persegi. Nilainya mencapai Rp652,3 miliar.
Dengan demikian, total 119 sertipikat baru terbit dengan luas keseluruhan 329.098 meter persegi dan nilai Rp992,7 miliar.
Pemkot Petakan Aset dalam Kategori K1, K2 dan K3
Eri mengatakan proses pengamanan aset membutuhkan ketelitian. Pemkot harus memastikan setiap aset bebas dari persoalan hukum sebelum menyelesaikan sertipikasinya.
Karena itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejati Jatim serta Kantah Kota Surabaya I dan II.
Pemkot juga memetakan register tanah yang belum bersertipikat ke dalam tiga kategori, yakni K1, K2 dan K3.
Kategori K1 mencakup 297 register yang menjadi prioritas utama. Aset dalam kategori ini tidak memiliki sengketa hukum dan sudah dikuasai Pemkot Surabaya.
Kategori K2 mencakup 2.030 register. Pemkot sudah menguasai aset tersebut, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.
Sementara kategori K3 mencakup 3.330 register yang akan masuk dalam tahapan penyelesaian berikutnya.
Pemkot Surabaya menghadapi sejumlah kendala dalam proses sertipikasi. Masalah itu antara lain kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, tumpang tindih aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” ujar Eri.
Waduk Adhyaksa Akan Dimanfaatkan untuk Warga
Eri juga memastikan aset tanah yang berhasil diselamatkan harus memberikan manfaat bagi warga Surabaya.
Salah satunya Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Kejati Jatim sebelumnya ikut membantu menyelamatkan aset tersebut.
Pemkot Surabaya berencana mengembangkan kawasan itu sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelas Eri.
Eri juga berharap 2.327 register dalam kategori K1 dan K2 dapat segera disertipikasi.
Menurutnya, sertipikasi aset daerah juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” tambahnya.
ATR/BPN Bentuk Tim Khusus
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan pihaknya siap mempercepat penyelesaian 2.327 aset yang masuk kategori K1 dan K2.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Kejati Jatim Siap Beri Pendampingan Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Abdul Qohar menegaskan Kejati Jatim ikut mempercepat penyelamatan 2.327 aset Pemkot Surabaya.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan secara bertahap hingga akhir 2026.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Qohar.
Qohar juga menegaskan Kejati Jatim selaku Pengacara Negara siap memberikan pendampingan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Timur apabila muncul gugatan atau persoalan hukum dalam proses sertipikasi.
“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya.





