Gaji PPPK Dialihkan, Pemkab Lumajang Punya Tambahan Modal Bangun Daerah

Gaji PPPK Dialihkan, Pemkab Lumajang Punya Tambahan Modal Bangun Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. (Foto:Ist)

Lumajang, (DOC)Pemkab Lumajang menyambut baik wacana pengambilalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat, yang berpotensi membebaskan anggaran daerah hingga hampir Rp 100 miliar per tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan angin segar bagi ruang fiskal daerah. Selama ini, pembiayaan gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdampak pada keterbatasan anggaran pembangunan di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sangat menyambut baik pertemuan pimpinan DPR bersama para menteri terkait yang membahas PPPK. Gaji PPPK seharusnya dicover pemerintah pusat agar tidak menjadi beban daerah,” ujar Agus, Jumat (21/8/2026).

Agus menjelaskan, jika penggajian PPPK dialihkan ke pusat dan skema penggantian DAU direalisasikan, Pemkab Lumajang berencana mengalokasikan suntikan dana segar tersebut secara masif untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Meski skema pembiayaan diusulkan berpindah tangan ke pemerintah pusat, Agus memastikan hak keuangan para pegawai tidak akan terganggu. Besaran gaji PPPK diperkirakan tetap berada di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan sesuai dengan regulasi standar nasional yang berlaku.

Saat ini, Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme pengalihan anggaran, sekaligus kuota formasi seleksi PPPK dan PNS mendatang yang diharapkan dapat memperluas prioritas pada tenaga guru serta tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Guru PPPK Paruh Waktu Lumajang Berharap Diangkat Penuh Waktu, Bupati Jamin Perpanjangan SK

Pos terkait