
Surabaya, (DOC) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kaliasin angkat bicara mengenai gugatan perdata yang dilayangkan mantan pemilik ruko di kawasan Ngagel Jaya, Parahita Ardyakirana. Gugatan hukum tersebut tidak hanya menyasar pihak bank, tetapi juga menyeret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ke meja hijau.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, menegaskan bahwa penjualan agunan milik debitur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur penyelesaian kredit bermasalah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” ujar Ryan, Rabu (12/8/2026).
Gugatan perdata yang diajukan Parahita menyeret lima pihak sekaligus sebagai tergugat. Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, pihak lain yang digugat meliputi PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan, serta pembeli baru ruko tersebut.
Menghadapi proses hukum yang berjalan, BRI menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” pungkas Ryan.





