Digugat Perdata Soal Pengosongan Lahan, Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Siap Hadapi Proses Hukum

Digugat Perdata Soal Pengosongan Lahan, Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Siap Hadapi Proses Hukum
Ilustrasi Wali Kota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby ini memicu respons dari pihak tergugat yang menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara yang diajukan oleh Parahita Ardyakirana ini, Eri Cahyadi tercatat sebagai Tergugat IV, sedangkan Armuji menjadi Tergugat V. Selain pimpinan Kota Surabaya, gugatan ini juga menyeret PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Tergugat I, Kementerian Keuangan RI cq DJKN cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat II, serta Bagus Andri Dwi Putra, S.H., M.H., sebagai Tergugat III.

Dua lembaga lain turut diseret sebagai Turut Tergugat, yakni Kementerian ATR/BPN cq Kantor Pertanahan Surabaya II serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cq Kantor OJK Provinsi Jawa Timur.

Kuasa hukum penggugat, Iskandar Fahmi Anwar, menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hak yang hingga kini belum tuntas di antara para pihak secara sah.

“Yang diminta sebenarnya sederhana. Dari awal ini adalah perkara perdata. Ada persoalan hak yang masih belum terselesaikan antara kedua belah pihak,” ujar Iskandar usai persidangan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum resmi, bukan lewat tindakan sepihak. Iskandar menyoroti proses pengosongan objek sengketa yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum eksekusi.

“Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan,” tegasnya.

Menurutnya, penguasaan objek dalam kasus ini dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme eksekusi resmi dari pengadilan.

Baca Juga:  Bukan Terbakar, Suroboyo Bus di Raya Darmo Alami Gangguan Teknis

Selain itu, Iskandar membantah keras pelabelan terhadap kliennya sebagai pihak yang melakukan aksi premanisme. Pihaknya berjanji akan membuktikan seluruh tuduhan tersebut di muka persidangan.

“Kami tidak terlalu banyak speak up. Yang penting kami akan hadirkan fakta, bukti, dan prosesnya,” tambah Iskandar.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak tergugat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Krisnu Wahyono, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada tim advokat yang terdiri dari dirinya, Dr. Albert, Rizky, dan Excel.

“Untuk jalannya perkara ini diserahkan kepada kami, tim hukumnya,” ungkap Krisnu.

Mengenai ketidakhadiran Eri Cahyadi dalam sidang perdana, Krisnu menjelaskan hal itu berkaitan dengan prosedur teknis dan administrasi penyampaian surat panggilan yang ditangani Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

“Kalau Pak Eri itu urusan untuk bagian Biro Hukum,” pungkas Krisnu, sembari menegaskan bahwa jajaran Pemkot Surabaya siap mengikuti jalannya persidangan sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait