
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membantah tuduhan yang mengaitkan temuan sampah medis viral di kawasan exit Tol Tambak Sumur dengan RSUD Eka Chandrarini (RSUD EC). Ia memastikan setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama pihak terkait, limbah berupa jarum suntik (spet) tersebut bukan milik RSUD EC.
Eri menjelaskan bahwa hasil investigasi teknis dan pencocokan material, terdapat beberapa fakta penting yang mematahkan tuduhan tersebut. Pertama spesifikasi merek spet yang ditemukan di lokasi tidak pernah digunakan oleh RSUD EC sejak pertama kali beroperasi hingga saat ini.
Kedua, kertas kemasan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan kantong obat berukuran kecil. Kantong tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk menampung spet berukuran panjang yang ditemukan di lokasi.
“Saya memastikan seluruh RSUD di Surabaya menggunakan jasa pihak ketiga resmi. Prosedur pembuangan limbah medis mewajibkan jarum dilepas dan dihancurkan sesuai regulasi limbah B3, sehingga tidak ada mekanisme pembuangan spet utuh atau menggantung,” tegas Wali Kota Eri,” Rabu (26/8/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri membeberkan bahwa pemeriksaan di lapangan dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo, DLH Surabaya, serta pihak manajemen RSUD Eka Chandrarini. Ia mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang menempatkan kemasan kantong obat milik RSUD EC di lokasi penumpukan sampah medis tersebut.
“Iki kejadian seng aneh. Nak Sidoarjo membuangnya, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet-e, padahal spet-e duduk spet-e Suroboyo. Iki lucu, onok seng ndekek kertase di sana,” ujar Eri.
Terkait hal ini, Eri menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak direksi RSUD EC untuk menelusuri asal-usul kantong obat tersebut. Jika terbukti ada klinik atau pihak tertentu baik dari wilayah Surabaya maupun Sidoarjo yang sengaja membuang sampah medis secara sembarangan dan mencemari nama baik instansi, Pemkot Surabaya mendorong agar kasus ini diproses secara hukum dan pidana.
“Seandainya ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau Surabaya, maka pidana harus berjalan supaya kita tahu,” pungkasnya.





