KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri

OTT di Langkat, KPK Amankan 7 Orang Termasuk Bupati

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu merampungkan pemeriksaan hingga Rabu (26/8/2026) sore.

Dengan bantuan pengawal tahanan KPK dan personel kepolisian, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil yang sudah menunggunya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot dan pihak terkait lainnya.

Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang Pemilik PT Blueray Cargo (Group) John Field dan kawan-kawan.

Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda. Sedangkan untuk Sprindik kedua, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Pada Rabu (5/8/2026) lalu, KPK memeriksa tiga orang yang berstatus terdakwa sebagai saksi.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. (rd)