Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Ancaman Nyata Rokok Ilegal

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Ancaman Nyata Rokok Ilegal
Saraserah Nasional mengenai aturan kemasan rokok polos. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok polos. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini dinilai sebagai ancaman serius bagi ekosistem pertembakauan, mulai dari hulu hingga hilir.

Sorotan tajam ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?” yang digelar di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa Jawa Timur adalah jantung dari industri tembakau nasional. Oleh karena itu, aturan ketat seperti kemasan polos dan pembatasan kadar tar-nikotin akan membawa dampak domino yang luar biasa luas.

“Kebijakan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan ini tidak boleh diputuskan sepihak. Dampaknya tidak hanya dirasakan pabrikan, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini,” ujar Adik.

Kadin Jatim memaparkan data krusial posisi Jawa Timur dalam industri ini. Menurutnya, Jatim menyumbang 43,9 persen produksi tembakau nasional dan menyumbangkan sekitar 70 persen atau mencapai Rp161,24 triliun pada tahun 2024.

Selain itu, rokok juga menyumbang sebesar Rp14 triliun dan DBHCHT sebesar Rp3,57 triliun untuk pajak daerah. Industri ini, menopang kehidupan lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, serta 387 ribu petani tembakau dan cengkih,” imbuhnya.

Kekhawatiran senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Ia mengingatkan pemerintah agar aturan ini jangan sampai memicu badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru.

“Jangan sampai angka PHK terus bertambah dan akhirnya meningkatkan pengangguran. Kadin berupaya menjembatani agar suara petani dan pengusaha kecil didengar,” tegas Erwin.

Dari sisi regulasi industri, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi, mengungkap efek samping yang jauh lebih berbahaya jika kemasan dibuat polos, yaitu ledakan pasar rokok ilegal.

Baca Juga:  82.092 Batang Rokok Ilegal di Lumajang Berhasil Diamankan

Kebijakan RPMK ini merupakan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 (pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Kadin Jatim menilai, Kemenkes tidak bisa berjalan sendiri dalam merumuskan aturan ini.

Akademisi Hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, menilai pembahasan regulasi harus seimbang dan tidak boleh ego sektoral hanya melihat dari aspek kesehatan.

“Pengaturan kemasan dan pembatasan kandungan harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan kepastian hukum. Penyusunan regulasi wajib dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian agar tidak mematikan aspek ekonomi dan sosial,” jelas Fendi.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Hanifah Rogayah, mengklaim bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Ia menyatakan aturan ini dibuat demi memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Pos terkait