Jakarta,(DOC) – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
Pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sejajar dengan ancaman lain, seperti terorisme, separatisme, dan judi daring. Pemerintah menilai ancaman tersebut dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Presiden Prabowo menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai kegiatan tanpa senjata. Ancaman itu berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam ancaman pada bidang ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Pemerintah juga menilai penyebaran budaya tersebut dapat memengaruhi nilai nasionalisme. Karena itu, pemerintah memasukkannya ke dalam kebijakan pertahanan negara bersama berbagai ancaman strategis lainnya.
Perpres itu juga memuat ancaman nonmiliter lain. Daftarnya meliputi separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, serangan siber, krisis ekonomi, judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal.
“Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal,” bunyi kutipan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme ke dalam kelompok ancaman nonmiliter.
Daftar tersebut juga mencakup perdagangan orang (human trafficking), aksi perompakan, pencurian sumber daya alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (rd)





