Aris Mukiyono Jadi Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Rp2,36 Miliar

Aris Mukiyono Jadi Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Rp2,36 MiliarSurabaya,(DOC)Aris Mukiyono resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan status tersebut setelah mengusut laporan masyarakat.

Penyidik lebih dulu melakukan penyelidikan tertutup. Mereka kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo menjelaskan, para tersangka memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya berjalan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akibatnya, pemohon yang tidak memberi uang mengalami hambatan, meski telah memenuhi syarat.

Para tersangka diduga meminta uang untuk mempercepat proses izin. Nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, pungutan izin pengusahaan air tanah (SIPA) berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Penyidik memperkirakan total uang yang terkumpul dalam praktik ini mencapai Rp2,36 miliar.

Selama penyidikan, tim juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak terkait. Penyidik menyita dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik menahan para tersangka selama 20 hari. Langkah ini bertujuan mencegah mereka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Jatim masih membuka peluang munculnya tersangka baru. Wagiyo juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan izin untuk melapor.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(r7)

Pos terkait