Perintah Hakim Tegas! KPK Siap Dalami Peran Tiga Kontraktor di Kasus Korupsi Sugiri

Perintah Hakim Tegas! KPK Siap Dalami Peran Tiga Kontraktor di Kasus Korupsi SugiriSurabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subahagya memastikan akan meneruskan perintah majelis hakim kepada penyidik KPK untuk mendalami peran tiga kontraktor dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Ponorogo.

Pernyataan itu disampaikan Agus usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan sulit diterima secara logis.

Bacaan Lainnya

Tiga kontraktor yang menjadi perhatian hakim ialah Eko Agus Supriadi, Dian Nur Cahyanto, dan Bambang Yudi Setiawan.

Agus mengaku cukup terkejut dengan keterangan lima saksi yang di hadirkan jaksa. Mereka adalah Wildan, Eko Agus Supriadi, Dian Nur Cahyanto, Bambang Yudi Setiawan, dan Sulfar Ali Akbar.

Menurut Agus, sejumlah kesaksian justru memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta perkara.

“Kalau kita logikakan, ada beberapa keterangan yang tidak masuk akal. Apakah itu pinjaman atau pemberian, nanti kami dalami terlebih dahulu,” ujar Agus.

Saat wartawan menanyakan perintah hakim terkait tiga kontraktor tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan menyampaikan hasil persidangan kepada penyidik.

“Nanti kami informasikan ke penyidik. Selanjutnya penyidik yang menentukan langkah tindak lanjutnya,” katanya.

Hakim Pertanyakan Dalih Pinjaman

Majelis hakim beberapa kali mempertanyakan pengakuan saksi yang menyebut aliran uang sebagai pinjaman pribadi.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengakuan Eko Agus Supriadi. Ia mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar kepada mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

Hakim menilai Eko tidak mampu menjelaskan secara rinci asal dana, penggunaan cek, maupun proses pencairannya.

Hakim juga menyoroti keterangan Dian Nur Cahyanto yang mengaku beberapa kali mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Selain itu, Bambang Yudi Setiawan mengaku memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai pinjaman pribadi.

Baca Juga:  Periksa Eks Ketua DPRD Jatim di Jakarta, Tapi Periksa Khofifah di Polda Jatim, KPK Bilang Begini

Majelis hakim kemudian meminta jaksa mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan proyek pemerintah di Ponorogo.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Jaksa mendakwa Sugiri menerima suap sebesar Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang di duga berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Jaksa juga menduga uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah, termasuk proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap puluhan transaksi gratifikasi yang di terima Sugiri selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Pengadilan Tipikor Surabaya masih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (r7)

Pos terkait