Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih jauh tiga kontraktor yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tiga kontraktor tersebut yakni Eko Agus Supriyadi, Direktur CV Selo Kencono, Dian Nurcahyanto, Direktur CV Surya Kencana, serta Bambang Yudi Setiawan yang mengerjakan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Majelis hakim mengeluarkan permintaan itu setelah melihat sejumlah keterangan saksi yang tidak konsisten dan berbelit-belit selama persidangan.
Hakim Pertanyakan Pinjaman Rp1,4 Miliar
Majelis hakim memberi perhatian khusus kepada Eko Agus Supriyadi. Dalam sidang, Eko mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar kepada mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Namun, Eko tidak mampu menjelaskan asal uang, sumber cek, maupun mekanisme pencairannya secara rinci saat menjawab pertanyaan hakim.
“Ini nominal uang besar kalau Saudara sampai tidak ingat, kebangetan Saudara ini,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Karena itu, hakim meminta Jaksa KPK Agus Subahagya menelusuri lebih lanjut pengakuan tersebut.
“Kembangkan lagi, Pak Jaksa, berkaitan dengan pemberian kepada bupati sebelumnya. Karena tidak kooperatif orang ini,” ujar I Made Yuliada.
Hakim juga mengingatkan Eko bahwa keterangannya dapat menyeret dirinya ke perkara pidana.
“Pak Eko, ingin berbaju rompi (tahanan KPK), Saudara ingin tidak?” tanya hakim.
“Nggak,” jawab Eko singkat.
Dian Nurcahyanto Picu Kecurigaan Hakim
Majelis hakim juga mencermati keterangan Dian Nurcahyanto. Dalam sidang, Dian mengaku beberapa kali mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Dian mengaku hanya menjalankan perintah mertuanya. Ia juga mengaku tidak pernah membahas proyek saat menyerahkan uang tersebut.
Pengakuan itu justru membuat majelis hakim semakin curiga. Hakim menilai hubungan antara kontraktor dan kepala daerah yang melibatkan penyerahan uang dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau itu fee proyek, berarti Saudara sama dengan Sucipto nasib Saudara nanti,” kata I Made Yuliada.
Hakim Minta Jaksa Periksa Bambang Yudi
Hakim juga menyoroti keterangan Bambang Yudi Setiawan. Kontraktor tersebut mengaku pernah memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Bambang menyebut uang itu sebagai pinjaman pribadi. Namun hakim meragukan alasan tersebut.
Sebelumnya, pihak Bank Jatim menerangkan bahwa Yunus memiliki deposito hingga Rp8 miliar.
Atas dasar itu, hakim meminta jaksa mendalami keterangan Bambang.
“Orang ini juga dalami saja Pak Jaksa, yang kayak begini bentuknya ya,” kata hakim anggota Manambus Pasaribu.
Sugiri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Jaksa KPK menuduh Sugiri menerima suap senilai Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar selama menjabat Bupati Ponorogo.
Menurut jaksa, sejumlah pihak memberikan uang tersebut untuk kepentingan proyek pengadaan dan pembangunan di lingkungan RSUD dr Harjono serta proyek pemerintah daerah lainnya.
Majelis hakim mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta persidangan.
“Kalau kami dikibuli seperti anak-anak, itu yang tidak kami suka. Jangan dibuat skenario yang tidak berkualitas hukum,” tegas I Made Yuliada. (r7)




