D-ONENEWS.COM

Jaksa KPK Beberkan Bukti Transfer ke Saksi Sidang Dana Hibah Pokmas Pokir

JPU KPKSurabaya,(DOC) – Sidang pemeriksaan saksi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pokir Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor, Wakil Ketua DPRD Ahmad Iskandar di cecar oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto, soal dua bukti transfer senilai Rp 1,1 miliar.

Bukti transfer itu dari rekening Ahmad Iskandar yang di kirim ke rekening Choirul Anam dan Subianto, tertanggal 11 Juli 2019 lalu.

Namun pada kesempatan itu, Politisi Partai Demokrat itu mengaku lupa dengan nama Choirul Anam. Ia hanya mengetahui nama Subianto yang menerima uang transferan sebesar Rp 100 juta.

“Saya lupa siapa Choirul Anam,” jawab Ahmad Iskandar memberi kesaksian atas terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(13/6/2023) lalu.

Ahmad mengatakan, uang yang di kirim ke Subianto itu, adalah sumbangan untuk partai.

“Itu adalah uang sumbangan untuk partai. Subianto adalah bendahara partai,” ujarnya.

Bukan hanya soal bukti transfer yang di tujukan ke Choirul Anam (Rp1,1 M) dan Subianto (Rp100 juta), JPU KPK juga menanyakan kebenaran temuan uang tunai yang di sita dari meja kerja Ahmad Iskandar.

Uang tunai yang di temukan penyidik KPK, senilai Rp. 2,4 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang di sita dari laci meja,” jawab Ahmad Iskandar kepada JPU KPK, Arif Suhermanto.

Kemudian JPU KPK balik bertanya, uang tersebut di peroleh dari mana.

Ahmad Iskandar kembali menjawab, bahwa uang itu hasil jerih payahnya mengumpulkan tiap bulan sejak menjadi anggota DPRD Jatim pada tahun 2009 lalu.

“Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja saya selama 15 tahun menjadi anggota dewan. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan,” jawab Ahmad yang langsung mendapat pertanyaan lanjutan.

“Mengapa uang sebesar itu ada di laci meja. Bukan di simpan di bank sebagaimana mestinya,” tanya JPU KPK Arif Suhermanto lagi.

Ahmad Iskandar menyatakan, bahwa dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.

“Saya tidak senang menyimpan uang di bank,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa uang tersebut akan di gunakan untuk keperluan sekolah anaknya di luar negeri.

“Uang itu untuk keperluan anak sekolah,” pungkasnya.

Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Dugaan Bagi-Bagi

Selain Wakil Ketua Ahmad Iskandar, Jaksa KPK juga menghadirkan lagi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang tersebut JPU KPK membeberkan bukti dugaan bagi- bagi duit dalam pengelolaan dana hibah Pokmas Pokir Pemprov Jatim.

Bukti selembar kertas tersebut di tampilkan JPU KPK melalui layar di ruang sidang

Tertulis paling atas nama Agus Yuda. Lalu di bawahnya terdapat sejumlah nama dan huruf M.

Nah dalam bukti tersebut terpampang nominal angka dan huruf 10 M = B Renny – Kusnadi.

Di bawahnya lagi tercatat 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua). Kemudian 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Di bawahnya, 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C). Terus ada 16 M – 10.100 M = 5.900 M. 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M.

Namun Kusnadi menjawab tidak mengetahui catatan tersebut.

“Tidak tau,” kata politisi PDIP Jatim ini dengan singkat.

“Interpretasi saya (kepanjangan) M itu miliar,” jawab Kusnadi lagi.

Kusnadi menyatakan dengan tegas tidak, ketika menjawab pertanyaan JPU Arif Suhermanto, yang menanyakan apakah menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu.

“Tidak menerima apa pun,” ujar dia.

JPU Arif kemudian menjelaskan, bahwa kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang di sita KPK, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Ia mencecar pertanyaan kepada Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena di anggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah.

“Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” ungkap JPU KPK.

JPU KPK Pertanyakan Peran Kasubag Rapat di DPRD Jatim

Sementara itu, pada sidang pengadilan Tipikor di waktu yang berbeda, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono juga di berondong pertanyaan dari JPU KPK Rio Vernika Putra sebagai saksi.

Ia mempertanyakan seputar peran Kasubag Rapat dan Risalah, Zaenal Afif Subeki dalam pusaran dana hibah Pokmas Pokir Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi.

Ia menilai bahwa Zaenal Afif Subeki memiliki keistimewaan dalam mengatur penyaluran dana hibah Pokmas Pokir 120 anggota DPRD Jatim.

Padahal Zaenal Afif Subeki hanya seorang staf yang tugasnya menyiapkan berbagai keperluan para anggota dewan yang akan menggelar rapat.

Kecurigaan JPU KPK ini akhirnya di jawab oleh Andik Fadjar Tjahjono dengan sinyal ketakutan.

Menurutnya, di tahun 2012 lalu ada Sekwan yang berupaya untuk menggeser Zaenal Afif Subeki dari jabatannya.
Namun, ujung-ujungnya Sekwan tersebut yang malah tergusur dari jabatannya.

“Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif di pindah oleh sekwan. Tapi enggak lama kemudian Sekwannya yang pindah,” kata Andik Fadjar yang di susul dengan gelak tawa para pengunjung sidang.

Mengetahui adanya jalur yang tidak beres, akhirnya Andik Fadjar menyatakan, memberanikan diri untuk membuat langkah konkret.

“Untuk langkah kongkret mencegah terulang. Saya membuat surat ke ketua DPRD. Supaya berikutnya pengajuan dana hibah lebih mengutamakan ke Dapil masing-masing,” katanya.

JPU KPK, Arief Suhermanto mencurigai bila posisi Zaenal Afif Subeki sangat istimewa di lingkup DPRD Jatim.

Meskipun hanya memiliki jabatan Kasubbag. Namun bisa menjadi penghubung urusan penting antara legislatif dengan eksekutif.

Makanya, JPU KPK mencecar pertanyaan soal peran Zaenal Afif Subeki.

Menurut dia, kecurigaan lainnya, yakni setiap kali Zaenal Afif menjembatani urusan dana hibah aspirator anggota dewan, maka upah yang di terima cukup besar.

Buktinya, saat rumah Zaenal Afif Subeki di geledah, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.

“Temuan itu masih dalam penyitaan. Saat ini yang bersangkutan berstatus saksi dan akan kami klarifikasi pada sidang berikutnya,” pungkas Arif.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan saksi persidangan dari unsur eksekutir dan legislatif untuk mengungkap kasus Dana Hibah Pokmas Pokir Pemprov Jatim.

Mereka adalah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono.(rif/pro/r7)

 

Loading...

baca juga