D-ONENEWS.COM

Kasus Kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur Dinyatakan Tidak Bersalah

Surabaya, (DOC) – Hakim Erintuah Damanik, yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti, memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Karena itulah, ia membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

“Gregorius Ronald Tannur, putra Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang di tuduhkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim dalam pembacaan vonis pada Rabu (24/7/2024).

Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Gregorius Ronald Tannur segera di bebaskan dari tahanan dan hak-haknya di pulihkan.

“Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan setelah putusan ini di bacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” lanjut Hakim.

Hakim juga menyatakan, “Kami sebagai manusia. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan putusan kami, di persilakan untuk mengajukan upaya hukum.”

JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Komentar Penasihat Hukum

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, langsung menerima keputusan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media. Dengan putusan ini, kami berterima kasih kepada hakim yang masih mempertimbangkan fakta-fakta yang ada,” ujar kuasa hukum terdakwa, Sugianto.

Sugianto juga menekankan bahwa dalam rekaman CCTV tidak ada bukti yang jelas menunjukkan bahwa korban terlindas oleh mobil terdakwa.

“CCTV yang ada tidak menunjukkan dengan jelas apakah korban terlindas atau di tabrak. Gambarnya hanya menunjukkan mobil yang lewat saja. Jadi hakim sudah tepat memutuskan berdasarkan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di tuntut membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak di bayar, terdakwa di wajibkan menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON yang di gunakan terdakwa dan melelangnya. Hasil lelang tersebut akan di gunakan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti. (ang)

Loading...

baca juga