
Lumajang (DOC) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencatat sekitar 45 warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal dan saat ini berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebagian besar WNA tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dan Malaysia. Namun, jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan orang asing yang datang dan beraktivitas di Lumajang.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Adi Bambang Guritno mengatakan, pendataan WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) lebih sulit dilakukan secara pasti karena sifat mobilitas mereka yang cukup tinggi.
“Kalau yang ITK jumlahnya lebih banyak dari itu. Kami tidak bisa memastikan jumlahnya secara langsung karena mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain,” kata Adi saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu hotel di kawasan Lumajang, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, orang asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan dapat berpindah-pindah lokasi sesuai dengan kegiatan mereka. Kondisi tersebut membuat jumlah WNA yang berada di Lumajang pada suatu waktu dapat berubah.
Selain wisatawan, keberadaan WNA di Lumajang juga memiliki latar belakang lain. Di antaranya warga asing yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA), berinvestasi, maupun pelajar.
Imigrasi juga mencatat adanya anak hasil perkawinan campuran antara WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah Lumajang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap keberadaan orang asing perlu dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait.
Adi menjelaskan, sektor pariwisata menjadi salah satu faktor utama yang menarik kedatangan WNA ke Lumajang. Kabupaten tersebut memiliki sejumlah destinasi yang dikenal wisatawan mancanegara.
Salah satunya adalah Air Terjun Tumpak Sewu yang berada di kawasan Pronojiwo. Selain itu, Lumajang juga menjadi salah satu wilayah yang dilalui wisatawan dalam perjalanan menuju kawasan Gunung Bromo.
“Orang asing di Lumajang mayoritas peruntukannya untuk berwisata. Potensi pariwisatanya luar biasa, seperti Tumpak Sewu, kemudian wisata menuju arah Bromo, serta beberapa destinasi pantai,” ujarnya.
Menurut Adi, potensi wisata tersebut memungkinkan wisatawan mancanegara tidak hanya datang untuk berkunjung, tetapi juga tinggal sementara di Lumajang.
Di sisi lain, keberadaan WNA di Lumajang tidak seluruhnya berkaitan dengan kegiatan wisata. Sebagian dapat berada di daerah tersebut karena kepentingan investasi, pekerjaan, pendidikan, maupun hubungan keluarga melalui perkawinan campuran.
Karena itu, pengawasan terhadap orang asing dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Orang asing bisa saja berinvestasi, menjadi TKA, pelajar, ataupun anak dari perkawinan campuran antara WNA dan WNI yang tinggal di Lumajang. Sehingga tetap diperlukan pengawasan dari Imigrasi,” jelasnya.
WNA di Lumajang Dinilai Tertib
Dari hasil pemantauan selama ini, Adi menyebut keberadaan WNA di Kabupaten Lumajang masih dalam kondisi kondusif. Imigrasi Jember belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan WNA selama berada di wilayah tersebut.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Kondisinya masih kondusif dan belum ditemukan pelanggaran. Kami senantiasa memberikan sosialisasi kepada orang asing maupun pemilik usaha agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Imigrasi juga mengingatkan pengelola hotel, penginapan, maupun tempat usaha yang menerima tamu asing agar aktif menyampaikan laporan mengenai keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka.
Langkah tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap mobilitas orang asing di daerah.
“Pemilik penginapan kami minta tetap melaporkan apabila ada orang asing yang menginap,” ujar Adi.
Menurut dia, keterlibatan pemilik penginapan dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pengawasan orang asing. Dengan adanya pelaporan, informasi mengenai keberadaan WNA dapat diketahui lebih cepat dan dapat ditindaklanjuti apabila diperlukan.
Pengawasan tersebut, kata Adi, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dengan potensi pariwisata yang terus menarik wisatawan mancanegara, koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan unsur terkait lainnya dinilai menjadi bagian penting dalam pengawasan orang asing.



