Surabaya,(DOC) – Beberapa depo kontainer yang berada di Jalan Kalianak Surabaya di Sidak (inpeksi mendadak) oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Selasa(16/7/2024) sore. Depo kontainer tersebut di antaranya Smart Depo dan Depo kontainer milik PT Seacon Bintang Sejahtera.
“Para pengusaha depo kontainer sebagian besar sudah memenuhi persyaratan yang di atur oleh Kemenhub(Kementerian Perhubungan,red). Hanya ada satu yang kurang mememuhi syarat,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arief Fathoni.
Ia pun meminta pihak pengelola Depo untuk melengkapi persyaratan izin sesuai yang tertuang dalam peraturan Kemenhub RI. “Kami meminta untuk melengkapi (Persyaratan Perizinan) itu dalam waktu dekat,” tandasnya.
Di jelaskan Arif Fathoni, pihak legislative sangat pro dengan invetasi usaha di Surabaya. Namun semuanya harus mengikuti aturan pemerintah agar mendatangkan manfaat bagi warga.
Jangan sampai warga terkena dampak macet dan tak bisa meningkatkan kesejahteraan warga sekitar dengan di dirikannya Dep kontainer tersebut.
“Minggu depan komisi A akan mengundang (Rapat) seluruh pengusaha depo kontainer yang ada di kota Surabaya. Sehingga Komisi A menanggapi yang deng turun ke menajak pengecekan dokumen yuridis yang di miliki oleh pengusaha depo kontainer. “Kami komparasikan dengan temuan yang ada di lapangan,” terang Thoni.
Selain itu, ia menjelaskan, bahwa ibu kota sudah di tetapkan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia pun berharap Surabaya menjadi pintu gerbang IKN.
Sejauh ini pusat laju barang dan jasa di akan meningkat, sebelum masyarakat kota Surabaya mendapatkan dampak negatif kemacetannya.
“Maka kita harus perlu menata sejak awal Supaya nanti terjadi pergeseran ekonomi dari Jakarta sentris ke Indonesia. Sudah siap menyambut segala dampak dampaknya di masa yang akan datang,” pungkas Thoni.
Sementara dua pengelola Depo Kontainer yakni Muhammad Latif pengelalo Smart Depo Kontainer dan Dhupit Andiarto Operasional Manager Depo Kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera menganggap Sidak Komisi A adalah pengingat agar pemilik depo kontainer mentaati peraturan pemeritah.(r7)