Surabaya, (DOC) – Sedikit lagi, Polda Jawa Timur (Jatim) hampir saja menangkap gembong narkoba kelas wahid, Fredy Pratama. Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil membuahkan penangkapan dua tersangka, yang kemudian di tahan di Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan DPO internasional. Dari kedua tersangka, puluhan kilogram sabu-sabu dan ekstasi berhasil di amankan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional dengan inisial FP (Fredy Pratama) alias Miming alias Amang alias Guinea,” ujar Imam saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan ini berawal dari penemuan sabu-sabu pada tahun 2023. Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan ABM, yang di duga menjadi kaki tangan Fredy Pratama, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, ABM di tangkap di depan rumah kontrakannya di Jl. A. Yani, Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik FP (DPO Internasional) yang di titipkan kepadanya,” jelas Imam.
Barang Bukti di Tempat Tinggal
Di kamar ABM, di temukan barang bukti berupa 41 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat total 43.5 gram. Selain itu, ada 21 bungkus plastik klip berisi 100 butir ekstasi logo Phillips warna biru, dengan total 2.100 butir seberat 895.87 gram.
“Setelah penyelidikan mendalam, di ketahui bahwa narkoba ini di kendalikan dari dalam lapas sejak 2023. Narkoba ini masuk melalui jalur darat dan laut. BB ini di prediksi berasal dari Malaysia,” tambah Imam.
ABM mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan DPO dari Fredy Pratama di wilayah Jatim. Ia di janjikan upah Rp 20 juta dan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.
Pada 24 Mei 2024, polisi menemukan pola jaringan serupa yang mengarah ke DPO lain. Petugas mendapatkan informasi tentang YDS, kurir sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, YDS di tangkap di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin. Di dalam mobil Toyota Rush miliknya, di temukan 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang berisi sabu seberat 45.306 gram.
Saat di kembangkan, di temukan lagi 18 bungkus Teh China berisi sabu seberat 18.912,82 gram dan 25 bungkus lainnya seberat 26.393,44 gram di dalam bunker bagasi mobil YDS.
YDS mengakui telah memodifikasi bagasi mobilnya untuk mengelabui petugas. Ia mengirim sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Fredy Pratama dan di janjikan komisi Rp 200 juta.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang)