Jember,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Pembantu (CP) Kalisat ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini menyusul adanya temuan awal kerugian negara yang cukup fantastis dalam pengelolaan keuangan bank plat merah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn SH MH, mengonfirmasi peningkatan status perkara ini setelah tim penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut mencakup periode pengelolaan keuangan tahun 2023 hingga 2025.
“Tim penyidik menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara,” tegas Dr. Yadyn, Sabtu (2/5/2026).
Penyidik kini mulai mendalami peran pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri aliran pengelolaan keuangan dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi.
“Kami menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejari Jember,” ujar Ivan.
Mengenai nilai kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk audit perhitungan resmi. Meskipun demikian, tim internal Bank Jatim Cabang Jember sudah mengantongi taksiran awal yang mencengangkan.
“Nilai sementara kerugian negara mendekati Rp 3 miliar. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari BPKP Jawa Timur,” imbuh Dr. Yadyn.
Ketegasan Dr. Yadyn dalam menangani kasus ini tidak lepas dari rekam jejaknya yang mentereng. Sebelum menjabat Kajari Jember, ia merupakan jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dr. Yadyn juga tercatat pernah membongkar kasus-kasus mega korupsi nasional seperti Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.(r7)





