Jember,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penanganan dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit selama periode 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn mengatakan penyidik menaikkan status perkara setelah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen pendukung.
“Kami telah meningkatkan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan,” kata Yadyn saat konferensi pers dalam kegiatan media gathering di Jember, Kamis (8/5/2026) malam.
Kejari Temukan Dugaan Fraud Klaim JKN
Yadyn menjelaskan, tim penyidik sebelumnya menggelar ekspose perkara dan menemukan dugaan praktik fraud dalam klaim program JKN.
“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 di tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, rumah sakit di duga menjalankan dua modus dalam perkara tersebut, yakni phantom billing dan upcoding.
Phantom billing merupakan pengajuan klaim atas layanan kesehatan maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah di terima pasien. Sedangkan upcoding dilakukan dengan memanipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat agar nilai klaim BPJS Kesehatan meningkat.
“Penyimpangan berupa upcoding, yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi,” katanya.
Penyidik Periksa 12 Saksi
Yadyn menambahkan, penyidik menaikkan status perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Jember telah memanggil sedikitnya 12 saksi untuk memberikan keterangan.
“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” ujar Yadyn.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami alat bukti untuk penetapan tersangka. BPKP sedang menghitung kerugian negara,” pungkasnya.(r7)





