KPK Ungkap Alasan Baru Jebloskan Yaqut ke Bui

KPK Ungkap Alasan Baru Jebloskan Yaqut ke Bui

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sudah dilakukan sejak Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru melakukan penahanan karena ingin melengkapi alat bukti.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Asep juga mengatakan, penetapan status tersangka juga sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut, di mana gugatan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujarnya.

KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. (rd)

Baca Juga:  PDAM Surabaya Terapkan ISO Manajemen Anti Korupsi

Pos terkait