Lumajang,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akhirnya menangkap Agus Sulaksono, buronan kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp2 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO). Tim gabungan Kejari dan Kodim 0821/Lumajang menangkap Agus di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu(16/7/2025).
Agus merupakan warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Ia telah menjadi DPO sejak 9 Desember 2024. Selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023, ia membantu mencairkan kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Cabang Lumajang.
Meski bukan pegawai bank, Agus berperan sebagai broker. Ia mencari nasabah fiktif dan membantu pencairan dana.
“Agus bukan pegawai bank, tapi perannya sangat aktif. Ia bagian penting dalam skema kredit fiktif ini,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Sebelum ditangkap atas kasus korupsi, Agus menjalani hukuman 4 tahun penjara karena kasus narkotika. Setelah bebas, tim penyidik langsung menjemputnya.
Kejari mencatat bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.080.000.000. Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, penyidik juga menangkap YF, seorang Relationship Manager (RM) dari bank yang sama.
Saat ini, Kejari masih memburu satu pelaku lain yang buron. Ia berinisial KA. Kejari mengimbau KA untuk menyerahkan diri secepatnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegas Kosasih.
Agus akan dipindahkan dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(imam)





