Lumajang,(DOC) – Satresnarkoba Polres Lumajang membongkar peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo Y. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan ribu butir pil yang diduga siap diedarkan di wilayah Lumajang.
Dua tersangka berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro. Keduanya diduga menjalankan jaringan distribusi pil logo Y di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Hasil penyelidikan mengarah pada RLF yang kemudian kami amankan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Saat menggeledah RLF, polisi menemukan ratusan pil logo Y yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar. Polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi serta ponsel berisi percakapan jual beli obat tersebut.
“Dari handphone tersangka kami temukan percakapan yang memperkuat keterlibatan dalam peredaran pil,” kata Suprapto.
Dari pemeriksaan RLF, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap TA yang diduga sebagai pemasok. Polisi menangkap TA di lokasi berbeda.
Dari tangan TA, polisi menemukan ribuan pil logo Y yang tersimpan dalam kaleng plastik dan kardus.
“Pengembangan kasus membawa kami pada TA yang diduga sebagai pemasok,” jelasnya.
Rincian barang bukti dari RLF meliputi sembilan plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil dan enam plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil. Polisi juga menyita uang tunai Rp135 ribu dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari TA, polisi mengamankan tiga kardus berisi 23 kaleng plastik, masing-masing berisi 1.000 butir pil logo Y. Satu unit ponsel juga turut disita sebagai barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 23.959 butir pil logo Y. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum,” tegas Suprapto.(r7)





