D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Senilai 10 Milyar

Jember, (DOC) – Polres Jember menetapkan 3 tersangka kasus dugaan kredit fiktif melalui program KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan dan Energy) di Bank BRI cabang Jember.

Ketiga tersangka yakni NCM warga Kecamatan Kaliwates serta dua oknum karyawan Bank BRI berinisial PPH sebagai Analisa dan RK selalu administrasi kredit. Atas perbuatan ketiga tersangka, Negara dirugikan hingga mencapai 10 milyar rupiah.

Kasat reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Qornain menyatakan, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani. Namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya.

“Jadi pelaku mengajukan kredit KKP-E, dimana pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif,” ujar Abid Uais Qornain kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Aksi pelaku ini sendiri berjalan sejak tahun 2011 hingga tahun 2013, dimana dari aksinya ini, 2 pelaku PPH dan RK mendapat bagian ratusan juta rupiah dari pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terancam hingga 20 tahun penjara, dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga