Surabaya,(DOC) – Ditengah merebaknya Covid-19, sidang vonis kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa Binti Rochma masih berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar itu, dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.
“Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang secara online akibat pandemi Covid’19 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(31/3/2020).
Selain vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 3 tahun penjara, Binti Rochma juga dikenai denda yang lebih ringan sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni Rp 100 juta.
“Dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama dua bulan,” pungkasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
Sebelum Binti Rochma di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah ada dua terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Dengan begitu masih ada tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.(r7/div)