KPPU Usut Paradoks Semen Sumut: Stok Nasional Melimpah, Harga Lokal Malah Melonjak

KPPU Usut Paradoks Semen Sumut: Stok Nasional Melimpah, Harga Lokal Malah Melonjak
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean. (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC)  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil rantai pasok industri semen di Sumatera Utara. Langkah ini diambil usai ditemukannya anomali pasar, yaitu ketersediaan semen secara nasional mengalami kelebihan kapasitas (oversupply), namun pasokan di Sumut justru langka dan harganya melambung tinggi.

Berdasarkan pemantauan KPPU Kanwil I Medan per Juli 2026, harga semen eceran di Medan, Deli Serdang, Asahan, hingga Tanjungbalai meroket ke kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak bahkan sempat menembus Rp85.000.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini mencapai 25 hingga 40 persen dari harga normal. Akibatnya, sejumlah toko bangunan terpaksa membatasi penjualan karena stok yang kian menipis sejak awal Juni lalu. Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan adanya ketidakselarasan antara data nasional dan kondisi riil di lapangan.

“Secara nasional industri semen sedang kelebihan kapasitas. Data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) menunjukkan kapasitas produksi nasional mencapai 120 juta ton per tahun dengan penjualan domestik 63,9 juta ton. Logisnya tidak ada kelangkaan,” ujar Gopprera, Selasa (28/7/2026).

Selain kelangkaan, KPPU memetakan adanya ketimpangan harga (disparitas) yang mencolok antarwilayah di Sumatra, seperti Semen Padang Rp 80.000 per sak, Semen Merdeka Rp 70.000 – Rp 75.000 per sak, Semen Merah Putih Rp 70.000 – Rp 75.000 per sak.

KPPU sedang mendalami seluruh komponen pembentuk harga, mulai dari biaya logistik, bahan bakar, armada angkutan, hingga margin di tingkat distributor dan toko eceran. Pemanggilan para pelaku usaha dilakukan untuk memverifikasi apakah lonjakan harga disebabkan oleh kendala operasional yang murni, atau permainan spekulan.

“Kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional dan terbukti secara teknis. Apabila dipicu biaya logistik, harus ada buktinya. Namun, jika kami menemukan bukti adanya penimbunan, pembatasan pasokan yang disengaja, atau kartel harga, KPPU akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gopprera.

Baca Juga:  Digaet Semen Indonesia, Holcim Ganti Nama

KPPU mengimbau para produsen, distributor, hingga toko bahan bangunan untuk tidak memanfaatkan situasi ini demi keuntungan sepihak. Masyarakat maupun pelaku industri konstruksi yang menemukan indikasi kecurangan diimbau segera melapor melalui saluran resmi KPPU.

Pos terkait