Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Kelonggaran Bagi UMKM Kecil

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Kelonggaran Bagi  UMKM Kecil
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tidak akan menjadi ancaman mati bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan akan memberikan fleksibilitas dan dispensasi bagi pedagang kecil yang belum sanggup memenuhi aturan tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, meski batas waktu regulasi sudah dipatok resmi, pemerintah memahami keterbatasan modal dan pemahaman teknis para pelaku usaha di tingkat akar rumput.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya, batasan kewajiban bagi UMKM itu bulan Oktober ini wajib semua bersertifikat halal. Tetapi percayalah, pemerintah sangat memahami tentunya ada pengecualian bagi usaha mikro dan usaha kecil,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Maman meminta para pedagang makanan, minuman, hingga pembuat kosmetik rumahan untuk tidak panik. Pemerintah tengah menyiapkan skema masa transisi dan kelonggaran khusus bagi mereka yang belum mampu mengurus sertifikasi hingga tenggat waktu tiba.

Aturan wajib halal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sasarannya mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta bahan baku dan bahan penolong kosmetik dan obat tradisional.

Sebelumnya, penegakan aturan ini untuk segmen UMK sempat ditunda dari skenario awal Oktober 2024 ke Oktober 2026. Penundaan dan hadirnya dispensasi anyar ini mencerminkan besarnya tantangan di lapangan, mulai dari lamanya rantai birokrasi, keterbatasan pendampingan, hingga biaya sertifikasi mandiri.

Meski meluncurkan kelonggaran, pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi. Sertifikat halal terbukti menjadi senjata ampuh untuk mendongkrak kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar UMKM hingga ke skala ritel modern dan ekspor.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah: sejauh mana akses informasi, subsidi pendampingan, dan pemangkasan birokrasi benar-benar bisa dijangkau oleh warung dan pembuat jajanan pasar sebelum masa penyesuaian ini berakhir.

Pos terkait