Independensi Tim 9 Diragukan, Pakar Hukum Tata Negara Desak KPK Ambil Alih Kasus FA

Independensi Tim 9 Diragukan, Pakar Hukum Tata Negara Desak KPK Ambil Alih Kasus FA
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. (Foto:Ist)

Jakarta, (DOC)Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai Tim 9 yang dibentuk untuk menangani kasus FA berpotensi menghadapi hambatan struktural dan psikologis kekuasaan yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas penanganan perkara.

Atas dasar itu, Prof. Juanda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus FA guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Juanda, sekuat apa pun integritas dan profesionalisme anggota Tim 9, keberadaan mereka di bawah koordinasi instansi yang sama secara fungsional membuat potensi benturan kepentingan (conflict of interest) sulit dihindari.

“Hubungan atasan-bawahan, faktor kolektif, hingga hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin berpotensi menimbulkan hambatan. Ada kekhawatiran kasus FA ini tidak diungkap secara menyeluruh dan sistemik, bahkan ada risiko pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat justru dilindungi,” ujar Juanda, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, jika hambatan psikologis dan struktural ini dibiarkan, proses penegakan hukum yang adil dan setara di mata hukum (equality before the law) akan sulit terwujud.

Lebih lanjut, Ketua Dewan PERADI MAJU yang juga Penasihat Ahli Kapolri bidang Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih kasus tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pasal tersebut berbunyi “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

Juanda menyebutkan beberapa indikator dalam Pasal 10A ayat (2) yang dinilai terpenuhi dalam kasus FA, antara lain, dugaan penanganan perkara yang bertujuan melindungi pelaku utama, adanya  hambatan akibat campur tangan pemegang kekuasaan, serta terdapat keadaan lain yang menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan secara efektif dan objektif.

Baca Juga:  Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Kantor Bupati Kudus, Dinas PUPR dan Budpar

Juanda menambahkan bahwa masyarakat luas saat ini terus mengawal dan mengamati apakah penanganan kasus FA berjalan transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang bersih menurutnya merupakan investasi politik penting bagi masa depan bangsa.

“Pengambilalihan oleh KPK adalah langkah hukum yang sah untuk menjamin independensi, efektivitas, dan kepastian hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa negara ini dikelola secara benar berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan prinsip good governance,” pungkasnya.

Pos terkait