
Jakarta (DOC) – Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.
“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya. (rd)